Selasa, 03 Desember 2013

Pajak progressive kendaraan bermotor

Assalamualaikum..
Kali ini ane ingin berbagi pengalaman tentang pentingnya Balik Nama kepemilikan Kendaraan bermotor.
Sebetulnya istilah pajak progressive sendiri sudah ana denger sejak lama tapi saat itu ga terlalu di hiraukan karena belum terasa dampaknya.. :-)
Berikut dibawah ana kutip dari halaman facebook Divisi Humas Mabes Polri agar lebih jelas tentang pajak progressive kendaraan bermotor :

"Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:

1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )

2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )

3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )

4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )

Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda".
Naah.. lumayan kan besarannya. Selain itu, Balik Nama Kendaraan Bermotor itu penting karena kita tidak pernah tau kendaraan bermotor yang kita jual dgn STNK dan BPKB masih atas nama kita akan mungkin terus berpindah tangan kepemilikan. Syukur2 kalo pemiliknya menggunakan di jalan yang benar jika tidak?! Weleh weleh... nama kita akan terbawa bawa ga bener dong..

Nah jika agan dan aganwati berniat untuk menjual kendaraannyacoba simak tips berikut;
1. Harga kendaraan yang agan jual sebaiknya include biaya Balik Nama kepada pembelinya agar terhindar dari Pajak Progressive dan hal2 yang tidak diinginkan.

2. Jika terlanjur menjual kendaraannya sebelum sempat Balik Nama, hindari meminjamkan KTP agan untuk alasan perpanjangan STNK atau apapun.

3. Segera datangi kantor samsat di kota agan untuk melakukan blokir kepemilikan kendaraan yang sudah agan jual. Sehingga pemilik kendaraan agan yang sekarang akan otomatis tidak bisa memperpanjang pajaknya atau menggunakan nama agan lagi dengan kata lain mereka harus Balik Nama.

Untuk poin yang nomor 3 diatas, ana jelaskan prosesnya sedikit ya..

1. Datangi kantor Samsat di kota agan.

2. Minta bantuan petugas disana untuk check data kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat sesuai ktp agan. Pengechekan juga bisa dilakukan lewat nomor polisi kendaraan tentunya jika agan masih ingat

3. Hasil cek database akan memunculkan semua kendaraan yang masih menggunakan nama agan/aganwati lalu akan di print out oleh petugas tadi - ini pengalaman ana .

4. Dari data tersebut, kita bisa liat kendaraan mana yang sekarang kita miliki dan yang sudah tidak kita miliki. Nah... tuh kan ternyata ana punya motor 2 mobil 1 hahaha.. orang kaya kali awak ni.. padahal tu motor dan mobil dah di jual lama kali dan hebatnya ga ada yang pinjam KTP ana pula.. hebat kali

5. Selesai cek, minta form pemblokiran ama petugas tadi untuk kemudian agan isi kendaraan mana saja yang masih atas nama agan dan yang akan agan blokir.

Form tsb sifatnya adalah surat pernyataan. Pernyataan agan/aganwati bahwa kendaran bermotor yang milik agan yang mana dab yang telah dijual atau di pindah tangankan.

6. Setelah diisi kemudian dibubuhi materai 6000 dan ditanda tangani. Agan juga akan di mintai melampirkan fotocopy KTP agan/aganwati.

7. Agan/aganwati akan diminta memfotocopy form yg sudah ditanda tangani tersebut berikut KTP nya sebanyak 3 buah, 2 berkas buat petugas tadi beserta data hasil print out (yg copy), 1 berkas buat agan simpan beserta data hasil print out (yg ori).

Dan yang paling penting dan membahagiakan ( cie.. cie.. ) proses blokir tsb tanpa biaya alias Gretong cyinnn... :-)
Cuma keluarin biaya buat materai 6000 2 biji karena formnya buat motor 1 buat mobil 1 dan fotocopy aja. Sebetulnya menurut ana surat pernyataan cukup satu aja dengan materai 6000 karena dalam form disebutkan kendaraan bermotor yang telah dijual , artinya mobil motor ya.. kendaraan bermotor, tapi pak petugas meminta dikelompokkan sendiri sendiri, yo wiss ra popo.. yang penting gampang, mudah cepat dan Gretoong heheh...

Mudah mudahan artikel ini bermanfaat buat agan dan aganwati semua, jika ada yg tidak berkenan ana mohon maaf yang sebesar besarnya yaaak...

Untuk informasi lebih lanjut agan/aganwati dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing

Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar