Senin, 09 Desember 2013

1001 Manfaat Kacang Kedelai

Beragam Khasiat Kacang Kedelai

Dengan komposisi senyawa yang dikandungnya, sangat wajar jika kemudian khasiat kacang kedelai menjadi kompleks. Adapun khasiat tersebut antara lain:

1. Sebagai anti oksidan bagi manusia. Dengan mengkonsumsi olahan kacang kedelai seperti susu, tahu, tempe dan lainnya, sel-sel di dalam tubuh akan terpelihara dan terlindungi dari pengaruh buruk radikal bebas. 2. Kacang kedelai juga terbukti mampu meningkatkan daya tahan tubuh seseorang. 3. Kacang kedelai bisa mereduksi kadar kolesterol di dalam darah. 4. Melenyapkan batu empedu. 5. Melindungi dan menjaga kardiovaskuler dengan cara melarutkan sel busa yang merekat sehingga jantung bisa bekerja secara normal tanpa hambatan. 6. Kandungan insitol di dalam kacang kedelai bisa menanggulangi penyakit diabetes. Letichin juga melindungi sel-sel yang ada pada organ pancreas sehingga ia mampu berfungsi secara baik dalam memproduksi insulin di dalam tubuh. 7. Khasiat kacang kedelai selanjtunya adalah mengobati penyakit semacam ginjal juga impotensi. 8. Kacang kedelai juga mengandung alfa karoten, alfa tokoteritenol, alfa tekoferol, beta tokotreinol, dan komponen senyawa lainnya yang ada di dalam letichin. Senyawa ini merupakan komponen anti-oksidan yang kabarnya bisa melawan virus HIV! 9. Kacang kedelai mengandung asam oeleat yang cukup vital dalam pembentukan kecerdasan genetik manusia utamanya anak-anak. 10. Kandungan zat molibenum pada leticih kacang kedelai bisa melindungi sel otak dari pengaruh buruk alkohol, narkoba, depresi dan gangguan mental lainnya. Anda tahu kan kebiasaan orang jepang mengkonsumsi sake dan bagaimana kehidupan mereka yang penuh dengan tekanan? Tapi mereka sehat dan sejahtera, rahasianya ada di kedelai ini. 11. Khasiat kacang kedelai lainnya adalah menghaluskan kulit, membuatnya bercahaya dan segar, mengurangi potensi penuaan dini, menyuburkan rambut, pikun dan masih banyak lagi lainnya.

Selasa, 03 Desember 2013

Pajak progressive kendaraan bermotor

Assalamualaikum..
Kali ini ane ingin berbagi pengalaman tentang pentingnya Balik Nama kepemilikan Kendaraan bermotor.
Sebetulnya istilah pajak progressive sendiri sudah ana denger sejak lama tapi saat itu ga terlalu di hiraukan karena belum terasa dampaknya.. :-)
Berikut dibawah ana kutip dari halaman facebook Divisi Humas Mabes Polri agar lebih jelas tentang pajak progressive kendaraan bermotor :

"Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:

1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )

2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )

3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )

4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )

Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda".
Naah.. lumayan kan besarannya. Selain itu, Balik Nama Kendaraan Bermotor itu penting karena kita tidak pernah tau kendaraan bermotor yang kita jual dgn STNK dan BPKB masih atas nama kita akan mungkin terus berpindah tangan kepemilikan. Syukur2 kalo pemiliknya menggunakan di jalan yang benar jika tidak?! Weleh weleh... nama kita akan terbawa bawa ga bener dong..

Nah jika agan dan aganwati berniat untuk menjual kendaraannyacoba simak tips berikut;
1. Harga kendaraan yang agan jual sebaiknya include biaya Balik Nama kepada pembelinya agar terhindar dari Pajak Progressive dan hal2 yang tidak diinginkan.

2. Jika terlanjur menjual kendaraannya sebelum sempat Balik Nama, hindari meminjamkan KTP agan untuk alasan perpanjangan STNK atau apapun.

3. Segera datangi kantor samsat di kota agan untuk melakukan blokir kepemilikan kendaraan yang sudah agan jual. Sehingga pemilik kendaraan agan yang sekarang akan otomatis tidak bisa memperpanjang pajaknya atau menggunakan nama agan lagi dengan kata lain mereka harus Balik Nama.

Untuk poin yang nomor 3 diatas, ana jelaskan prosesnya sedikit ya..

1. Datangi kantor Samsat di kota agan.

2. Minta bantuan petugas disana untuk check data kepemilikan kendaraan atas nama dan alamat sesuai ktp agan. Pengechekan juga bisa dilakukan lewat nomor polisi kendaraan tentunya jika agan masih ingat

3. Hasil cek database akan memunculkan semua kendaraan yang masih menggunakan nama agan/aganwati lalu akan di print out oleh petugas tadi - ini pengalaman ana .

4. Dari data tersebut, kita bisa liat kendaraan mana yang sekarang kita miliki dan yang sudah tidak kita miliki. Nah... tuh kan ternyata ana punya motor 2 mobil 1 hahaha.. orang kaya kali awak ni.. padahal tu motor dan mobil dah di jual lama kali dan hebatnya ga ada yang pinjam KTP ana pula.. hebat kali

5. Selesai cek, minta form pemblokiran ama petugas tadi untuk kemudian agan isi kendaraan mana saja yang masih atas nama agan dan yang akan agan blokir.

Form tsb sifatnya adalah surat pernyataan. Pernyataan agan/aganwati bahwa kendaran bermotor yang milik agan yang mana dab yang telah dijual atau di pindah tangankan.

6. Setelah diisi kemudian dibubuhi materai 6000 dan ditanda tangani. Agan juga akan di mintai melampirkan fotocopy KTP agan/aganwati.

7. Agan/aganwati akan diminta memfotocopy form yg sudah ditanda tangani tersebut berikut KTP nya sebanyak 3 buah, 2 berkas buat petugas tadi beserta data hasil print out (yg copy), 1 berkas buat agan simpan beserta data hasil print out (yg ori).

Dan yang paling penting dan membahagiakan ( cie.. cie.. ) proses blokir tsb tanpa biaya alias Gretong cyinnn... :-)
Cuma keluarin biaya buat materai 6000 2 biji karena formnya buat motor 1 buat mobil 1 dan fotocopy aja. Sebetulnya menurut ana surat pernyataan cukup satu aja dengan materai 6000 karena dalam form disebutkan kendaraan bermotor yang telah dijual , artinya mobil motor ya.. kendaraan bermotor, tapi pak petugas meminta dikelompokkan sendiri sendiri, yo wiss ra popo.. yang penting gampang, mudah cepat dan Gretoong heheh...

Mudah mudahan artikel ini bermanfaat buat agan dan aganwati semua, jika ada yg tidak berkenan ana mohon maaf yang sebesar besarnya yaaak...

Untuk informasi lebih lanjut agan/aganwati dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing

Salam

Senin, 02 Desember 2013

Perpanjang sim C

Assalamualaikum,
Hari ini Alhamdulillah berkesempatan mendapat izin cuti dari pak Boss, thanks Boss. Tanpa menyianyiakan kesempatan ini langsung saja ana gunakan untuk antar my little angel kontrol vetiligonya ke dokter kulit di poliklinik RSUD di kota ana, selesai kontrol, langsung menuju Polresta untuk perpanjang sim c yang kebetulan habis sejak september lalu ( 3 bulan yll).
Sebelumnya cari cari tau dulu tatacara perpanjangan sim di om google (thanks ya om)  dapet info http://www.satulayanan.net/layanan/sim/perpanjangan.
Berbekal info itu, ana mulai kumpulin persyaratan yg pertama yaitu fotocopy ktp 4 lbr.
Langsung deh menuju polresta.. sesampainya di sana langsung menuju front desk - ga ada keterangan / tulisan bagian apa - cuma ada 2 orang pa polisi berjaga di situ. Ane ceritakan maksud ane mau perpanjang sim c, kemudian pak Polisi tersebut meminta mempersiapkan persyaratannya; fotocopy KTP, fotocopy kartu sidik jari, dan Surat Keterangan sehat dari Dokter. Ups.. Surat keterangan sehat dan fotocopy sidik jari belum ada neh... langsung pak polisi membantu dengan memberikan informasi lokasi dokter terdekat untuk membuat SKS, beda dengan 5 thn yang lalu ketika perpanjang sim, pak polisi menawarkan, "mau dibantu atau ngurus sendiri mas?" Tidak demikian dengan hari ini... mantap pak polisi! matur nuwun pak...! :-).
Sesampai di klinik dokter tsb langsung diterima 2 suster kemudian di check tensi ? -Bener ga tensi... hehehe sory kalo salah- check buta warna dan check mata dengan cara suruh liat mba nya... eh.. hehe bercanda mba.. suruh baca huruf dari jarak jauh dan hasilnya... Horeee... test lulus dan SKS selesai dengan biaya Rp.18.000. Setelah itu ditawarkan untuk mengikuti program asuransi jiwa dari bhayangkara. Asuransi ini kayaknya optional, boleh ikut boleh ga kayaknya. Hmm.. ta pikir2 ga ada salahnya sih ikutan buat jaga2 besarnya adalah Rp. 30.000 ribu untuk selama 5 thn atau selama masa berlaku sim kita.
Oke... SKS sudah, Asuransi sudah tinggal diserahkan ke pak polisi yang jaga tadi. Setelah diserahkan, Pak polisi tsb memberikan ane form pengisian dan meminta bayar biaya perpanjangan SIM ke BRI yang letaknya berada di dalam komplek polresta itu sendiri.. wah makin mudah aja ngurusnya.... setelah bayar sebesar Rp. 75.000 ane di beri kwitansi lalu dijadikan satu kedalam berkas perpanjangan sim tadi. Lalu Ane bawa dan serahkan ke loket pengurusan sim kali ini petugasnya adalah ibu2 berpakaian sipil dengan sigap dan ramah beliau meminta saya mengisi form perpanjangan. Ane bilang, "ada bollpoint bu?" Si ibu bilang, "ga ada mas, yaudah ta isiin ama ibu aja yah.."  Wow.. terkejut saya, baek kali si ibu ini. Setelah selesai beliau minta saya untuk membawa berkas ke tempat foto, disana ada 2 Pak Polis masih muda lagi maen game di handset androidnya... Aku masuk langsung mereka berhenti maen gamenya dan langsung melayani dengan cukup sopan, nunggu sebentar, lalu di panggil lagi, foto... jepret!!, tunggu 5 menit langsung di panggil, SIM sudah jadi, serah terima SIM dengan menandatangani buku serah terima. Wah mantap kali!! Hitung2 cuman setengah jam!! Beda banget dengan 5 tahun yang lalu. Salut pak, rakyat benar2 merasa di layani.
Kesimpulan Persyaratan, biaya dan waktu untuk perpanjangan SIM C :
1. Fotocopy KTP 1 pc - Rp. 500.-
2. Fotocopy kartu sidik jari 1 pc Rp.500.-
3. Surat Keterangan Sehat 1 pc Rp. 18.000.-
4. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Rp. 30.000.-
4. Biaya perpanjangan bayar di BRI Rp. 75.000.-
5. SIM C lama sebagai lampiran.
Total biaya yang dikeluarkan Rp. 124.000.-
Proses memakan waktu kurang dari 30 menit.
Secara keseluruhan Alhamdulillah mudah, lancar dan yang penting ga ada proses acara yang aneh aneh... Mantap pak polisi!
Semoga artikel pengalaman ane ini bermanfaat.. :-)

Rabu, 13 Oktober 2010

BAGAIMANA CARA MENGIMPORT BLOG ANDA KEDALAM FACEBOOK

Jika kamu seorang Blogger dan ingin menambah traffic dengan merambah ke jejaring sosial, Facebook telah memberikan kemudahan bagi para Blogger untuk tidak report lagi me "re-Blog" artikelnya atau memposting ulang artikelnya ketika ingin di munculkan dalam account facebooknya. Secara otomatis, artikel yang di post kan akan muncul di dalam 'catatan' dan semua teman dapat melihatnya.
Berikut beberapa langkah mudah untuk dapat menghadirkan artikel Blogmu sehingga dengan demikian semakin banyak peluang untuk meningkatkan traffic Blog kamu:

BAGAIMANA CARA MENGIMPORT BLOG ANDA KE DALAM FACEBOOK

1. Login facebook
2. Masuk 'profil'
3. Masuk ke 'catatan/notes'
4. Cari 'import blog' biasanya ada di sebelah kiri bawah lalu klik.
5. Ketikan URL blog kamu di box yg disediakan, contoh : www.thumbilla.blogspot.com (pastikan penulisannya benar)
6. Check list pada kotak yg disediakan dibawah baris pengisian url, kemudian klik 'mulai mengimport/start import'.
7. Setelah itu akan muncul pratinjau/preview (tampilan postingan Blog yang akan dimunculkan kedalam Facebook)
8. Jika sudah sesuai, klik 'konfirm import' yang terdapat dibawah preview.
9. Smile..! Sekarang semua posting Blog kamu akan selalu muncul di semua Facebook temanmu dan Facebook keluargamu!

Kapanpun kamu memposting sebuah artikel baru di Blogmu, maka akan secara otomatis muncul dalam wall Facebookmu dan news feeds temanmu, artinya... Traffic Blogmu akan semakin meningkat, dan kemudian silahkan ambil kesempatan emas di hadapanmu...
Semoga membantu. Salam
(www.thumbilla.blogspot.com)


--- Sent with Always-On Mail 7.0 - The new generation of mobile messaging

Selasa, 05 Oktober 2010

contoh surat perjanjian kontrak rumah

Sekedar sharing buat teman-teman, mungkin berguna.
Untuk memperkuat legalitas, hrs dibubuhi materai 6000 dan dibuat 2, satu untuk pemilik rumah dan satu lagi untuk penyewa

Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah


Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak rumah diantara :


1. Nama : ……………

Pekerjaan : …………..

No. KTP : …………..

Alamat : …………..


Disebut PIHAK PERTAMA atau PEMILIK


2. Nama :

Pekerjaan :

No. KTP :

Alamat :

Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA


Kami kedua belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebuah unit rumah kepada pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1 : DEFINISI

Pihak Pertama dalam hal ini pemilik rumah, menyewakan guna pakai sebuah unit rumah kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebuah unit rumah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
Sewa (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.

PASAL 2 : OBJEK SEWA

Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :
1 Buah Unit Rumah dengan data sebagai berikut

Luas Tanah : …………….

Luas Bangunan : ………….

Alamat : ……………..


PASAL 3 : WAKTU SEWA

Waktu penyewaan rumah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy
Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menempati rumah yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.

PASAL 4 : NILAI SEWA

Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal dd/mm/yyyy sampai dengan tanggal dd/mm/yyyy ialah sebesar Rp…………..
Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp……………….. untuk masa sewa tanggal dd/mm/yyyy sampai tanggal dd/mm/yyyy

Pasal 5 : PENGGUNAAN

Setelah serah terima kunci, Pihak Kedua berhak menempati rumah dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk perbaikannya, mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan, air serta sejenisnya.
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Khusus untuk pembayaran listrik, Pihak Kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada Pihak Pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

PASAL 6 : PENUTUP

Demikianlah perjanjian sewa / kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.

Demikian Surat Perjanjian kontrak rumah ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) ditandatangani masing – masing pihak.



Bandung,

Tanggal :


Wassalamua’laikum Wr. Wb


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA




[ ] [ ]



SAKSI-SAKSI